Mahkamah Konstitusi Kukuhkan Kemenangan Pemilukada, Airin-Benyamin Resmi Jadi Walikota dan Wakil Walikota Tangsel
Mahkamah Konsistusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pemilukada Tangsel dimenangkan oleh pasangan Airin-Benyamin Davnie. Keputusan tersebut dibacakan , Kamis (24/3/11) sore. Dengan demikian pasangan Airin-Benyamin akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan defintif periode 2011-2016.
Dalam putusannya, Ketua MK, Mahfud MD menyatakan pihaknya memenangkan Airin dengan alasan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, majelis berkesimpulan pelaksanaan pilkada telah berjalan dengan lancar. “Meski di sana-sini ada pelanggaran, namun pelanggaran itu tidak secara signifikan terbukti mempengaruhi perolehan suara masing-masing,” kata Mahfud.
Ini berarti Pupus sudah keinginan Andre Taulani untuk menjadi Wakil Wali Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan keputusan KPU Tangsel atas hasil Pemilihan Suara Ulang yang dimenangi pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.Pada persidangan yang digelar Kamis (24/3) sore, MK berpendapat proses PSU Pemilukada Tangsel yang digelar pada 27 Februari lalu sudah berjalan dengan baik. Pada persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan, tidak ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Menetapkan pasangan nomor urut 1, Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno memperoleh 4.933 suara, pasangan nomor urut 2, Rodhiyah Najibha-Sulaiman Yasin memperoleh 5.106 suara, pasangan nomor urut 3, Arsid-Andreas Taulany memeperoleh 198.660 suara dan pasangan nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dengan 241.797 suara,” kata Mahfud dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis, (24/3/2011).
Selamat buat Ibu Airin dan Bapak Beny, Jangan Lupa ama janjinya ya!
Dalam putusannya, Ketua MK, Mahfud MD menyatakan pihaknya memenangkan Airin dengan alasan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, majelis berkesimpulan pelaksanaan pilkada telah berjalan dengan lancar. “Meski di sana-sini ada pelanggaran, namun pelanggaran itu tidak secara signifikan terbukti mempengaruhi perolehan suara masing-masing,” kata Mahfud.
Ini berarti Pupus sudah keinginan Andre Taulani untuk menjadi Wakil Wali Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan keputusan KPU Tangsel atas hasil Pemilihan Suara Ulang yang dimenangi pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.Pada persidangan yang digelar Kamis (24/3) sore, MK berpendapat proses PSU Pemilukada Tangsel yang digelar pada 27 Februari lalu sudah berjalan dengan baik. Pada persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan, tidak ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Menetapkan pasangan nomor urut 1, Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno memperoleh 4.933 suara, pasangan nomor urut 2, Rodhiyah Najibha-Sulaiman Yasin memperoleh 5.106 suara, pasangan nomor urut 3, Arsid-Andreas Taulany memeperoleh 198.660 suara dan pasangan nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dengan 241.797 suara,” kata Mahfud dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis, (24/3/2011).
Selamat buat Ibu Airin dan Bapak Beny, Jangan Lupa ama janjinya ya!
Komentar
Posting Komentar