Mahkamah Konstitusi Kukuhkan Kemenangan Pemilukada, Airin-Benyamin Resmi Jadi Walikota dan Wakil Walikota Tangsel
Mahkamah Konsistusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pemilukada Tangsel dimenangkan oleh pasangan Airin-Benyamin Davnie. Keputusan tersebut dibacakan , Kamis (24/3/11) sore. Dengan demikian pasangan Airin-Benyamin akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan defintif periode 2011-2016. Dalam putusannya, Ketua MK, Mahfud MD menyatakan pihaknya memenangkan Airin dengan alasan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, majelis berkesimpulan pelaksanaan pilkada telah berjalan dengan lancar. “Meski di sana-sini ada pelanggaran, namun pelanggaran itu tidak secara signifikan terbukti mempengaruhi perolehan suara masing-masing,” kata Mahfud. Ini berarti Pupus sudah keinginan Andre Taulani untuk menjadi Wakil Wali Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan keputusan KPU Tangsel atas hasil Pemilihan Suara Ulang yang dimenangi pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.Pada persidangan yang digelar Kamis (24/3