MK: Pemungutan Suara Pilkada Tangerang Selatan Diulang
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memutus untuk membatalkan keputusan KPU Tangerang Selatan menyangkut hasil pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Dalam sidang itu, Jumat (10/12), Majelis hakim juga memerintahkan KPU Tangsel untuk menggelar pemungutan suara ulang untuk semua TPS dan semua calon.
Pemilukada digelar di Tangerang Selatan pada 13 November lalu dan KPU menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pemenang. Pasangan calon walikota Arsyid-Andre Taulani dan pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie diduga telah melakukan kecurangan.
Pemilukada digelar di Tangerang Selatan pada 13 November lalu dan KPU menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pemenang. Pasangan calon walikota Arsyid-Andre Taulani dan pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie diduga telah melakukan kecurangan.
Komentar
Posting Komentar