Pejabat Walikota Tangerang Selatan Diganti
Posisi Shaleh M.T. sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan hari ini berakhir. Beliau akan diganti Eutik Suarta yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten. Siang ini Eutik akan dilantik di Pendopo Gubernur, Serang, Banten. Sebelumnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah mengusulkan agar jabatan Shaleh yang habis 18 Juli 2010, diperpanjang hingga 24 Januari 2011. Tapi, usul itu ditolak Menteri Dalam Negeri karena menabrak aturan Undang-undang nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan. Alasan lainnya karena masa jabatan Shaleh M.T sudah dilakukan satu kali perpanjangan yaitu 18 Januari 2010 hingga 18 Juli 2010. Mendagri hanya memperpanjangnya selama enam bulan. Asisten Daerah I Provinsi Banten Safrudin mengatakan, berdasarkan pasal 9 Undang-undang 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan sebelum terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota defenitif, Kota Tangerang Selatan dipimpin oleh seorang Penjabat Wali Kota. Penja